Lompat ke konten

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kaimana tanggal 3 September 2009, tugas pokok Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan KB adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial dan Pengendalian Penduduk dan KB berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas Pembantuan.

Tugas Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  Kabupaten Kaimana:

Dinas sebagaimana di maksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Fungsi Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana

  1. Penyusunan Perencanaan dan Program kesejahteraan Sosial;
  2. Perumusan dan pelaksaan kebijakan teknis di bidang  Kesejahteraan Sosial;
  3. Pendataan sistem informasih kesejahteraan Sosial;
  4. Penyusunan dan pelaksaan standar operasional prosedur Kesejahteraan Sosial;
  5. Pelaksaan standar pelayanan minum kesejahteraan Sosial;
  6. Pengawasan dan pendayagunaan bantuan sosial;
  7. Peningkatan Pelayanan Keluarga Berencana;
  8. Pelayanan Pendataan Pengendalian Penduduk;
  9. Perumusan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  10. Pengkordinasian,Fasilitasi,Monitoring,dan evaluasi pelaksanaan Kesejahteraan Sosial;
  11. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan  Pemerintah di bidang Sosial Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
  12. Pelaksaan Fungsi Lain yang di berikan atasan sesuai tugas dan Fungsi lainnya;