
Tugas pokok Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DSPPKB) Kabupaten Kaimana secara umum adalah Membantu Bupati dalam memimpin, merencanakan, membina, mengoordinasikan, menyelenggarakannya, serta mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.